Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menerka Biaya Peserta PPG 2018 : Berdasar Kelompok Prioritas Pembiayaan Pusat

Menerka Biaya Peserta PPG 2018 : Berdasar Kelompok Prioritas Pembiayaan Pusat

Salam hormat buat pengunjung dan Pembaca blog ini.

Semoga Informasi yang admin bagikan bermanfaat.

Setelah tulisan yang saya bagikan sebelumnya mengenai sertifikasi guru Tahun 2018 melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Untuk mengingat kembali, sebelumnya calon peserta mendapatkan undangan melalui akun SIM-PKB dan melakukan pretest yang telah dilaksanakan pada akhir november sampai awal desember 2017 yang lalu.

Seperti informasi yang beredar. Pemgumuman hasil peserta yang bisa mengikuti sertifikasi melalui program PPG tahun 2018 akan di umumkan melalui : Akun SIM-PKB atau bisa menghubungi dinas setempat yang akan dimulai 22 Desember 2017 atau berdasarkan Alur penetapan peserta yang akan di umumkan Mulai Minggu Ke-4 Desember 2017.

Lihat Gambar Di bawah ini :

oleh Kemdikbud Capture by halleykawistoro.blogspot.com

Setelah anda ditetapkan sebagai peserta tentu ada kekhawatiran mengenai kegiatan / Program pemerintah ini mengenai Biaya yang akan dibebankan kepada peserta PPG dalam jabatan tahun  2018.

Lihat Gambar di bawah ini yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.


Kuota dan Pembiayaan

Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
Pembiayaan:

Pemerintah Pusat: 20.000
Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan: 50.000

Komponen biaya:

Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
Biaya Pribadi

Berdasar gambar diatas dan tulisan dibawahnya. Bisa anda pahami kegiatan sertifikasi guru melalui PPG tahun 2018 sangat selektif dengan kuota bantuan pembiayaan dari pusat hanya untuk 20.000 peserta.

Selanjutnya Biaya pribadi meliputi Transportasi dan kebutuhan pribadi lainnya ditanggung oleh peserta.

Selanjutnya Pemerintah daerah dan Instansi sekolah “yayasan” di bebankan sebanyak 50.000 secara Nasional.

Selanjutnya pahami gambar di bawah ini mengenai Prioritas Pembiayaan Pusat yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan


Prioritas Pembiayaan Pusat

Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)

•Guru daerah 3T (2.000)
•Usia Guru >= 50 (5.200)
•Program Keahlian Ganda (1.100)
•Guru Kelas SD
•Guru Kelas TK
•Guru SLB
•Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
•Guru SILN
•Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi

Setelah anda lihat, anda baca, dan anda pahami. Semoga menjadi dasar pedoman anda untuk menerka Biaya pribadi yang akan dikeluarkan melalui kantong pribadi anda.

Semoga ada kebijakan yang bersahabat mengenai biaya yang akan di tanggung Peserta PPG 2018 atau di masa yang akan datang.

Namun, bagi peserta yang telah ditetapkan menjadi peserta yakinlah akan usaha dan perjuangan anda merupakan sebuah proses yang akan anda kenang dan lalui.

Hidup adalah Pilihan. Jangan memaksakan sesuatu di luar kemampuan anda. Namun, berpikirlah untuk menyelesaikan segala sesuatu dengan segala kemampuan yang anda punya.

Semoga anda adalah peserta PPG 2018. Selalu yakinlah Untuk berhasil.

BACA JUGA INFORMASI TERKAIT :




Hormat Saya,


Admin
Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

3 comments for "Menerka Biaya Peserta PPG 2018 : Berdasar Kelompok Prioritas Pembiayaan Pusat"

  1. Menurut saya lebih baik dihapus saja sertifikasi dan diganti dengan tunjangan lain yang merata kepada setiap guru. Program sertifikasi guru yang dijalankan oleh pemerintah murni kebijakan yang tidak adil. Guru sebagian sejahtera, sebagian tidak. Tidak sedikit guru sertifikasi kualitas mereka dibawah kualitas guru yang tidak disertifikasi. Guru dijadikan objek percobaan program/proyek pemerintah dan dibikin seperti kera menangkap belalang. Guru disibukkan dengan berbagai administrasi yang tidak bermanfaat. Pelatihan ini, pelatihan itu. Tes ini, tes itu, kualitas pendidikan tetap seperti biasa. seharusnya pemerintah merevisi UU, PP dan permendikbud tentang kesejahteraan guru, semua guru PNS diberikan hak 2 juta/bulan selain gaji pokok dan guru honorer 1 juta/bln. jadi sebagian guru tidak merasa dipermainkan kalau seperti itu kebijakan pemerintah. Sekarang kita lihat yang dilakukan oleh penguasa tidak adil, ada guru digaji 5 juta/bln, ditambah tunjangan profesi 5 juta, jumlahnya 10 juta/bln untuk 1 orang guru. Sementara kompetensi guru tersebut tidak ada bedanya dengan guru yang digaji 500rb/bln. Apa-apaan pemerintah? Sealalu memaksakan pemikiran yang salah hanya karena berkuasa.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih komentar nya pak Ikhwan efendi. semoga ada kebijakan yang terbaik dari pemangku untuk kesejahteraan para guru.

    ReplyDelete
  3. Setuju dg P efendi
    Apa gunanya kuliah kependidikan kalau spt ini? ini manusia kok dijadikan kelinci percobaan

    ReplyDelete