Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persiapan Hasil Pretest PPGJ / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persiapan Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Salam hormat dan berbahagia buat rekan-rekan guru / tenaga pendidik dimanapun anda berada.
Tentunya rekan sekalian yang telah mengikuti dan mendapat undangan PPG dan ikut Pretest PPG 2017 pada bulan november akhir sampai awal desember. Merupakan guru dengan kualifikasi dan persyaratan untuk bisa diterima/ Layak diterima sebagai Peserta PPG dalam Jabatan 2018.
Anda semua yang mengikuti ujian pretest tersebut tentu berharap besar dapat di ikut sertakan dalam program pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi guru dan menambah penghasilan tambahan dari program sertifikasi Guru.
Sebelumnya anda semua tahu bahwa program PLPG telah ditiadakan oleh pemerintah. Selanjutnya program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 menjadi satu-satunya program yang dinanti guru dalam hal peningkatan kualifikasi bagi guru yang berhasil lulus kelak dengan sertifikat yang diperoleh. Serta berhak menerima tunjangan tambahan sertifikasi guru sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

oleh Kementerian Dan Kebudayaan RI Capture by Halley


oleh Kementerian Dan Kebudayaan RI Capture by Halley



Informasi Di Bawah ini berdasarkan sumber dari : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Adapun persiapan yang kita bisa lakukan sembari menanti Hasil atau keputusan pemerintah bagi guru yang layak mengikuti PPG tahun 2018 ini.
Dokumen yang Disiapkan
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;


3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Semoga Informasi diatas dapat bermanfaat dan siapkan diri anda semua. Semoga kemudahan yang anda terima dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 ini.

PENTING
BACA JUGA : Persyaratan Dan Prioritas Peserta PPG 2018

" Hasil Pretest anda bisa dilihat di laman : ap2sg.sertifikasi.guru.id"

Siapkan usaha terbaik anda dan jangan lupa berdoa
Yakinlah hasil tidak akan menghianati Proses
Jayalah Guru Indonesia. Jayalah Pendidikan Indonesia
Jadilah Guru yang menghasilkan Generasi Emas di masa datang

Hormat saya,


Admin
Halley Kawistoro
Halley Kawistoro Seorang Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Pertama yang ingin menyalurkan kemampuan di bidang Menulis dan bermanfaat Bagi Orang Lain

Post a Comment for "Persiapan Hasil Pretest PPGJ / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"